Minggu, 20 Juni 2010

CONTOH SURAT DAKWAAN


KEJAKSAAN NEGERI MATARAM
“UNTUK KEADILAN”
SURAT DAKWAAN
NO : Reg. Perk/03/MTR/3/2010

I.          IDENTITAS TERDAKWA
Nama                   : Dirham
Umur                   : 48 Tahun
Jenis Kelamin      : Laki-laki
Kebangsaan         : Indonesia
Suku                    : Sasak
Tempat Tinggal    : Jl. Bunga No. 38/RW.8 RT. 08 Kampung Bunga Kelurahan
Bintaro Kecamatan  Ampenan Kota Mataram.
Agama                 : Islam
Pekerjaan             : Swasta

II.       Ditahan    :  tersangka atas nama Sdr. Dirham tidak ditahan karena melakukan tindak pidana penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun (dibawah lima tahun).

III.    DAKWAAN
Bahwa ia terdakwa pada tanggal 01 Januari 2010 pukul. 09.30 Wita, bertempat di rumah pasangan Rafi dan Yuni yang beralamat di Jl. Inul No. 64 Kampung Banjar Desa Gerung Kecamatan Gerung Kabupeten Lombok Barat, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Mataram, telah melakukan perbuatan curang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukm, menggunakan tipu muslihat, rangkaian kebohongan untuk  menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, adapun perbuatan tersebut dilakukan sebagai berikut :
a.       Bahwa terdakwa berkali-kali datang ke rumah pasangan Rafi dan Yuni pada bulan Nopember dan Desember tahun 2009 untuk menawarkan sebidang tanah dengan dengan membawa fhoto coppy sertifikat atas namanya sendiri dengan No. sertifikat SHM. No.110 Tahun 2001 yang berlokasi di kelurahan Bintaro Kecamatan Ampenan Kota Mataram.

b.      Bahwa ia terdakwa berkali-kali membujuk pasangan Rafi dan Yuni menggunakan rangkaian kebohongan dan tipu muslihat agar pasangan tersebut mau mebeli tanah tersebut, terdakwa selalu mengatakan bahwa tanah t

c.       ersebut belum pernah dijual kepada siapapun dan lagi ini saya jual dengan harga murah, terdakwa selalu mengatakan sekalipun ada orang lain yang mau membayar tanah tersebut dengan harga yang lebih mahal tetapi lebih ikhlas kalau tanah itu dibayar oleh pasangan Rafi dan Yuni walau dengan harga yang lebih murah karena alas an sudah kenal lama dan dianggap keluarga.


d.      Bahwa atas bujuk rayu terdakwa didepan teman-teman Rafi dan Yuni, masing-masing Sela Marisa, 25 th, Rahma, 30 Th, Yulia, 27 Th dan Ruben 31 Th  yang kesemuanya beralamat di Kampung Banjar Desa Gerung Kecamatan Gerung Kabupeten Lombok Barat, akhirnya terpengaruh juga dan pada malam minggu, 31 Desember 2009 pukul 20.00 Wita, Rafi dan Yuni ditemani saksi-saksi diatas dan didampingi terdakwa untuk melihat lokasi tanah tersebut dan pada tanggal 01 Januari 2010 pukul 09.30 Wita Rafi dan Yuni menyerahkan uang harga tanah senilai Rp. 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah) kepada terdakwa dandibuatkan kwitansi yang diberi materai 6.000 ditandatangani para pihak dan saksi-saksi.

e.       Bahwa pada tanggal 2 Februari 2010 pasangan Rafi dan yuni baru mengetahui bahwa tanah tersebut telah dijual oleh terdakwa kepada Anang Hermansyah pada tanggal 01 Januari 2005 dengan akte jual beli dihadapan notaries Dewi Persik yang berkantor dijalan Anak Agung Cakranegara dan diperkuat oleh keterangan Lurah dan sekretaris Lurah Bintaro.

f.       Bahwa ia terdakwa selalu menghindar setiap kali di temui oleh pasangan Rafi dan Yuni.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.




Mataram, 08 Maret 2010
Jaksa/Penuntut Umum


Semoga bermanfaat, kritik dan saran akan memperkaya pemahaman kita semua……

1 komentar:

  1. thanks atas informasi ini,terus belajar prihal surat dakwaan salam success GBU :)

    BalasHapus